Penampakan Ferdy Sambo Berseragam Lengkap Hadiri Sidang Kode Etik

  • Arry
  • 25 Agt 2022 11:04
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J(polri tv/youtube)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Sidang digelar terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Sambo.

Sidang kode etik Sambo tayang di kanal YouTube Polri TV, Kamis, 25 Agusyus 2022. Namun, tayangan hanya memperlihatkan suasana sidang saja. Tidak ada suara yang diperdengarkan.

Dalam persidangan terlihat Sambo hadir dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap.

    Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J

Sidang kode etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dia didampingi oleh beberapa polisi lainnya.

Baca juga
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Kapolri Dalami Isu Pelecehan dan Perselingkuhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan dalam sidang kode etik ini.

"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri. Semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56, yang saat ini sudah tahap I, harus segera diproses," katanya.

"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," lanjut dia.

Baca juga
Pengacara Sebut Ferdy Sambo Periksa Polisi Sambil Mabuk di Divisi Propam

Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga disebut sebagai sosok yang merekayasa kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait