Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Irjen Sambo, Ini Alasannya

  • Arry
  • 28 Agt 2022 12:30
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J(Polri TV/youtube)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, ada aturan yang harus ditegakkan.

"Ya tentunya kan ada aturannya," kata Listyo Sigit di Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022.

Listyo Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Hal ini karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga telah menyatakan Polri tidak mmeproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo. "Tidak," kata Dedi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi menegaskan, surat pengunduran diri itu pun tidak memengaruhi putusan sidang EP.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Dalam sidang komisi etik, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah pelanggaran. Majelis pun menyatakan Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.


Selanjutnya 7 pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait