BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM dan STNK, Polri: Aktifkan BPJS

  • Arry
  • 5 Sep 2022 11:01
Ujian Praktik SIM di Satpas Polri(ntmc polri/ntmcpolri.info)

Polri segera memberlakukan aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan atau perpanjangan SIM dan STNK. Polri pun meminta agar masyarakat segera mengaktifkan keanggotaan di BPJS.

Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menjelaskan, aturan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo. Nantinya pihaknya akan menyiapkan layanan BPJS Kesehatan yang ingin mengurus SIM dan STNK.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Irjen Firman dilansir dari laman NTMC Polri, Senin, 5 September 2022.

Baca juga
Inpres Jokowi: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, Beli Tanah Hingga Haji

Firman mengimbau masyarakat segera mendaftar BPJS Kesehatan. Karena, selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” katanya.

Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait