Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi ke-3 yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo, Ini Perannya

  • Arry
  • 7 Sep 2022 21:52
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(polri tv radio/youtube)

Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat sebagai anggota Polri. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J.

"(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Usai putusan itu, Agus Nurpatria melakukan perlawanan dan mengajukan banding.

"Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Baca juga
Begini Nasib 6 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 2 Sudah Dipecat, 4 Tunggu Giliran

Dedi menjelaskan, sidang kode etik terhadap Agus Nurpatria digelar selama sekitar 13 jam. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing.

Ada 14 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP ) Ridwan Soplanit, hingga AKBP Ari Cahya.

Apa peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus tewasnya Brigadir J? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, berikut 4 peran dari Kombes Agus Nurpatria:

  1. Agus diduga merusak CCTV di Kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
  2. Agus juga diduga telah mengambil barang bukti dan membawa sejumlah saksi untuk diinterogasi di ruang Biropaminal dan mengamakan barang bukti tersebut.
  3. Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan atau Jaksel yang saat itu tengah menangani kasus Brigadir J.
  4. Agus diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat BAP tiga saksi dengan mengganti keterangan yang telah dibuat di ruang Biropaminal sebelumnya.

Baca juga
3 Kapolda Sebar Skenario Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J, Ini Kata Polri

Terkait obstruction of justice ini, Polri sudah memecat dua anggota polisi yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga sudah mengajukan banding atas pemecatan tersebut.

Sebanyak tujuh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Mereka dijerat dengan Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP.

Berikut para tersangka obstruction of justice:

  1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
  2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
  3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
  4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
  5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
  6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
  7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait