Begini Nasib 6 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 2 Sudah Dipecat, 4 Tunggu Giliran

  • Arry
  • 3 Sep 2022 17:30
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus bergulir. Kasus ini pun telah membuat sejumlah anggota polisi dipecat karena melanggar kode etik.

Terakhir, polisi sudah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Salah satu tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo.

Keenam polisi lainnya yang sudah menjadi tersangka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga
Korban Rekayasa Irjen Sambo Bertambah: 63 Polisi Diperiksa, 35 Diduga Langgar Etik

Para tersangka diduga terlibat dalam pengerusakan atau penambahan barang bukti CCTV di TKP kematian Brigadir J.

Peran mereka adalah: Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria disebut sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.

Sementara Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan. Sementara, tersangka Irfan Widyant berperan melakukan penggantian DVR CCTV.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kemudian Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Selain jeratan pidana, para tersangka juga harus menghadapi sidang kode etik Polri (KKEP).


Selanjutnya Ferdy Sambo, dan dua Kompol sudah dipecat >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait