Komnas HAM Ungkap Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

  • Arry
  • 11 Sep 2022 07:59
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Komnas HAM menguak fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Fakta itu adalah dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yoshua.

Dugaan itu diungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, muncul dugaan ada penembak ketiga di lokasi kejadian, di rumah Duren Tiga. Sosok itu adalah Putri Candrawathi.

"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujar Taufan dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Ahad, 11 September 2022.

"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan.

Baca juga
Bripka RR Dapat 'Uang Jaga Ibu' Rp500 Juta tapi Diminta Ferdy Sambo Lagi

Taufan menelaskan, dugaan adanya pihak ketiga yang ikut menembak didasarkan pada sejumlah bukti dari hasil autopsi ulang dan ui balistik.

"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Taufan.

"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," ucap Taufan.

Baca juga
10 Polisi yang Sempat Dipenjara Gegara Ikuti Skenario Ferdy Sambo Bebas

Polri sudah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait