Mafia Kasus MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Tersangka, Rp2,4 M Disita

  • Arry
  • 23 Sep 2022 06:11
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(kpk/kpk.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang sebagai tersangka mafia kasus di Mahakmah Agung. Salah satu tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Para tersangka diduga terlibat kasus pengurusan perkara di MA. Dari penangkapan itu, KPK menyita SGD 205 ribu atau sekira Rp 2,4 miliar dan Rp 50 juta.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000  dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Firli menjelaskan uang SGD 250 ribu itu diamankan dari PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sedangkan Rp 50 juta baru diserahkan PNS MA, Albasri, setelah terjaring OTT.

Berikut 10 tersangka yang terjaring OTT KPK terkait mafia kasus di MA:

Penerima suap:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi suap:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Kronologi Kasus

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT ini dilakukan di Jakarta dan Semarang sejak Rabu, 21 September 2022. OTT digelar usai KPK menerima informasi adanya dugaan suap dari pengacara Eko Suparno ke Desy Yustria di salah satu hotel di Bekasi.

KPK kemudian menangkap Desy di rumahnya pada Kamis, 22 September sekitar pukul 01.00 WIB dini hari WIB. Dari OTT itu, KPK menyita SGD 205 ribu. Desy ini adalah PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang diduga orang suruhan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain di Bekasi, KPK juga melakukan OTT di Semarang, Jawa Tengah. Dari OTT itu KPK menangkap dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Setelah sejumlah pihak beserta barang bukti diamankan, mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Selain itu, AB [Albasri, PNS MA] juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli Bahuri.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta," sambungnya.

Mafia kasus MA ini terkait dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara ini melibatkan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Haryanto dan Ivan belum puas pada putusan di Pengadilan tingkat pertama dan kedua. Mereka pun melanjutkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP [Yosep Parera] dan ES [Eko Suparno] melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," tutur Firli.

Tujuannya agar Majelis Hakim dapat menguatkan putusan yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Desy Yustria kemudian bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko. Desy pun melibatkan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT [Heryanto Tanaka] dan IDKS [Ivan Dwi]," imbuh Firli.

Pada tahap pertama Yosep dan Eko memberikan SGD 202 ribu ke Desy. "Kemudian oleh DY [Desy Yustria] dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH [Muhajir Habibie] menerima sekitar Rp850 juta, ETP [Elly Tri] menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tutur Firli.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB [Albasri] sekitar Rp50 juta," kata Firli.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelasnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait