Brigadir Yosua Simpan Rp100 Triliun Uang Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PPATK

  • Arry
  • 25 Nov 2022 17:08
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat(ist/ist)

Kanal YouTube Irma Hutabarat menguak dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nilainya disebut mencapai Rp100 triliun.

Dalam dokumen tersebut tertera nama Brigadir Nofriansyah, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, nomor rekening, nilai nominal, hingga jenis transaksi. Nominal yang nampak di dokumen tersebut mencapai Rp 99,99 triliun atau hampir Rp 100 triliun.

Ferdy Sambo pernah menyatakan uang di rekening Yosua dan ajudan Ricky Rizal adalah miliknya. Uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga keluarganya.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Sambo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.

Baca juga
Lapor Buku Tabungan Hilang ke Polisi Malah Diteriaki Kata Rasis, Kapolsek Buka Suara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK menjelaskan mengenai nominal di rekening Yosua.

"Itu plafon tertinggi pembekuan," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.

Ivan menjelaskan, hal tersebut adalah praktik lazim di perbankan yang selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil.

"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting disystemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga system akan membaca numerik yang diberikan. Jadi, kalau nasabah transaksi masih dibawah numerik tadi, system akan mengunci," jelasnya.

Baca juga
Isu Perang Bintang di Balik Kabar Setoran Batubara Rp6 M Ismail Bolong ke Kabareskrim

Dengan demikian, akan diberikan angka yang ‘impossible’ agar rekening tersebut pasti aman saat diblokir. Sebab, berapapun nilai transaksi, asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu.

"Nah disinilah diperlukan nilai tertinggi. Jadi, kalau disetting cuma, katakanlah Rp1.000.000,00, ketika nasabah transaksi sampai Rp5.000.000,00, yang bisa diblokir oleh system hanya Rp1.000.000,00. Sisanya Rp. 4000.000,00 tidak bisa," ujarnya lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait