Giliran Kuat ma'ruf Dikonfrontir dengan Bharada E dan Ricky Rizal

  • Arry
  • 5 Des 2022 09:35
Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua(@pnjakartaselatan/youtube)

Sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022. Agenda sidang akan mengkonfrontir Kuat Ma'ruf dengan Bharada E dan Ricky Rizal.

Dalam sidang kali ini, Kuat Ma'ruf akan menjadi saksi. Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan duduk sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

"(Hari ini) KM (Kuat Ma'ruf) bersaksi untuk RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer)," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan.

Kuat ma'ruf adalah salah satu sosok pentiing dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terutama saat peristiwa di Magelang. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu disebut sempat melihat Yosua turun dari lantai dua rumah Magelang. Lantai dua itu terdapat kamar Putri Candrawathi.

Baca juga
Tak Tahu Ada Pelecehan, Ini Alasan Kuat Ma'ruf Minta Putri Laporkan Yosua ke Sambo

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf sempat mendesak Putri Candrawathi melaporkan perbuatan Brigadir Yosua di Magelang ke Ferdy Sambo. Padahal, Kuat Ma'ruf belum mengetahui peristiwa yang terjadi.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Selepas peristiwa Magelang, Jaksa juga menyatakan, Kuat Ma'ruf berinisiatif menyiapkan pisau sebelum penembakan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa.

Baca juga
Rosti Simanjuntak: Kuat Ma'ruf Skenarionya Hebat, Ada Apa Kamu dengan Si Putri?

Dalam surat dakwaan, Kuat Ma'ruf juga ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Kuat Ma'ruf didakwa bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait