Romo Magnis Ungkap 2 Unsur yang Bisa Peringan Hukuman Bharada Richard Eliezer

  • Arry
  • 26 Des 2022 17:38
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Romo Magnis Suseno mengungkapkan ada dua unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E alias Richard Eliezer terkait tindakannya menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Romo Magnis saat menjadi ahli meringankan bagi Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

Menurut Romo Magnis, unsur pertama yang bisa meringankan hukuman Eliezer adalah kedudukannya sebagai anggota Polri berpangkat rendah, yakni Bhayangkara Dua atau Bharada.

Menurutnya, saat itu Bharada E harus berhadapan dengan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal. Hal tersebut memaksa Eliezer melaksanakan perintah atasannya tersebut untuk menembak.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis.

Unsur kedua yang meringankan Eliezer, menurut Romo Magnis adalah keterbatasan waktu berpikir Bharada E saat mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

“Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.

“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ujar Guru Besar Ilmu Filsafat itu.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Puri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022.

Atas tindakannya, Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait