Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Merasa Tersakiti dan Menderita

  • Arry
  • 25 Jan 2023 14:18
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(@pnjakartaselatan/youtube)

Putri Candrawathi membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 8 tahun jaksa terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua hutabarat.

Istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu membacakan sendiri pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam pledoinya, Putri mengaku tak habis pikir Yosua melakukan tindak kekerasan di hari jadi pernikahannya dengan Ferdy Sambo. Padahal Yosua adalah orang yang dipercaya keluarganya.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya," kata Putri Candrawathi.

Baca juga
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," ujarnya.

"Dia melakukan kekerasan seksual penganiayaan dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri.

"Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ujarnya.

"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," kata Putri.

Baca juga
8 Fakta Bikin Jaksa Yakin Tak Ada Pelecehan ke Putri Candrawathi Tapi Perselingkuhan

"Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," tuturnya.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," ujarnya.

"Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara. Namun, ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," tuturnya.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa yakin Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel lainnya: Mulai Hari Ini, Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster II di Jabodetabek 24-29 Januari 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait