Pledoi Bharada Richad Eliezer: Saya Diperalat Atasan, Dibohongi dan Disia-siakan

  • Arry
  • 26 Jan 2023 06:35
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Bharada Richard Eliezer mengaku diperalat dan dibohongi Ferdy Sambo. Padahal dia sangat menghormati bekas Kadiv Propam Polri itu. Namun dia justru dimanfaatkan atasannya.

Hal itu disampaikan Eliezer saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati," kata Eliezer.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Eliezer.

Baca juga
Kejaksaan Tegaskan Penguak Kasus Bukan Richard Eliezer tapi Keluarga Brigadir J

"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tuturnya.

Eliezer mengaku sebagai personel Brimob, dirinya didik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan. Hal itulah yang membuat dirinya tidak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," ujarnya.

"Tidak ada kata kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos (Yosua) dan keluarga Bang Yos," ucapnya.

Baca juga
Netizen Heran PC 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun, Kuat Ma'ruf 8 Tahun, Sambo Seumur Hidup

Eliezer juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo karena sempat berbohong atas kematian Brigadir J.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujarnya.

Jaksa menuntut hakim memvonis Eliezer pidana penjara 12 tahun. Eliezer dinyatakan terbukti bersalah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Artikel lainnya: Nikmat Sih, Tapi Benarkah Kol Goreng Bisa Bikin Kanker? Ini Kata Ahli

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait