Profil 3 Hakim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Ada yang Pernah Jatuhkan Vonis Mati

  • Arry
  • 13 Feb 2023 09:23
Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim yang menyidang Ferdy Sambo(tangkapan layar/youtube)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Simak profil 3 majelis hakim yang akan membacakan vonis untuk suami istri itu.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digealr di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim terdiri dari Wahyu Imam Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim ini juga akan memvonis tiga terdakwa lainnya yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Berikut profil singkat majelis hakim kasus Ferdy Sambo Cs:

Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, hakim Wahyu menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.

Baca juga
Beredar Video Hakim PN Jaksel Bocorkan Vonis: Ferdy Sambo Dihukum Mati

Wahyu Iman Santosa juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya menjabat Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Melansir laman resmi KPK, harta kekayaan Wahyu tercatat sebanyak Rp 12.009.356.307 yang disampaikan pada Januari 2022.


Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak adalah hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Hakim kelahiran 22 September 1962 itu pernah menangani sejumlah kasus mulai dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, PN Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.

Semasa bertugas di PN Jakarta Selatan, hakim Morgan pernah menangani berbagai kasus. Seperti menolak permohonan praperadilan MAKI mengenai kasus Djoko Tjandra. Dia juga pernah menolak permohonan praperadilan dari Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Baca juga
Hakim Wahyu Akhirnya Jawab Video Rencana Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo

Vonis fenomenal hakim Morgan ini terjadi saat dia bertugas di PN Medan pada 2017. Saat itu, dia menjatuhkan vonis hukuman mati M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Melansir laman KPK, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp 3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022.


Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono merupakan hakim yang masuk dalam golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum bertugas di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat Kepala PN Bantul.

Semasa bertugas di PN Bantul, dia pernah menangani perkara sengketa dana hibah Persiba Bantul. Setelah itu, di PN Jaksel, Alimin mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama dan memberikan izin kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.

Berdasar laman KPK, Alimin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985 sesuai laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022.

Artikel lainnya: Anies Baswedan Ungkap Perjanjian dengan Prabowo: Pilpres 2019 Hingga Kontrak Politik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait