Bharada Richard Eliezer Hadapi Vonis, Dihukum 12 Tahun Atau Lebih Berat?

  • Arry
  • 15 Feb 2023 08:47
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer jalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J(@pnjakartaselatan/youtube)

Bharada Richard Eliezer menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terakhir yang akan mendengarkan vonis hakim. Pidana penjara selama 12 tahun membayangi bekas ajudan Ferdy Sambo itu.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Jaksa yakin Eliezer terbukti bersalah terlibat dan menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga
Mahfud MD Apresiasi Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo dan Harap Hukuman Eliezer Diperingan

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.

Jaksa menuntut hakim memvonis Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga
Kejaksaan Tegaskan Penguak Kasus Bukan Richard Eliezer tapi Keluarga Brigadir J

Empat terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Bagaimana dengan vonis Richard Eliezer?

Akankah Eliezer divonis lebih berat atau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara?

Artikel lainnya: Usai Terjang Mobil Pengunjung, Begini Kondisi yang Dialami Singa Taman Safari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait