Sopir Fortuner Tertembak Senpi Oleh Majikannya, Begini Duduk Perkaranya

  • Arry
  • 21 Feb 2023 09:29
Ilustrasi Penembakan(@WolfBlur/pixabay)

Seorang sopir yang tengah mengendarai Toyota Fortuner berinisial AM tak sengaja tertembak senjata api milik majikannya berinisial E. Sang sopir mengalami luka, sementara sang majikan menjadi tersangka dan ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Daksa Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 23.43. Saat itu AM tengah mengantar E dengan Toyota Fortuner B 1154 ZF.

"Pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir, pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba atau tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," kata Kombes Ade Ary.

Menurutnya, pistol itu meletus sebanyak satu kali. Tembakan tersebut mengenai kening AM.

Baca juga
Kopda Muslimin, Otak Penembakan Terhadap Istrinya Ditemukan Tewas

Mengetahui sopirnya terluka, E langsung mengambil alih kemudi. Dia membawa AM ke RS Mayapada untuk mendapat perawatan.

Polisi belum mengungkapkan identitas E, termasuk dari mana dia mendapatkan senjata api tersebut.

"Pekerjaannya (E) swasta," kata Ade Ary.

Ade pun memastikan E memiliki senjata api itu secara legal. "Surat izinnya ada," ujar Ade.

Baca juga
Penembakan Brigadir J Ada 2 Versi Saat Rekonstruksi, Ini Kata Polri

Kombes Ade menjelaskan, saat ini E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ade dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 360 KUHP
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.

Artikel lainnya: Ular Piton Makan Sapi Utuh di Gowa Berakhir Tragis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait