AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Bantu Skenario Ferdy Sambo

  • Arry
  • 24 Feb 2023 17:47
AKP Irfan Widyanto terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. Lulusan polisi terbaik peraih Adhi Makayasa 2010 itu terbukti membantu Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkna bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majleis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta," sambung hakim.

Hakim menyatakan AKP Irfan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Vonis hakim ini tidak bulat. Salah satu hakim menyatakan dissenting opinion atau menyatakan putusan berbeda. Dia berpendapat, AKP Irfan harus divonis bebas karena terdakwa tidak memiliki niat merusak CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Selain itu, hakim tersebut menyatakan Irfan hanya melakukan perintah jabatan terkait pengamanan CCTV. Tindakannya untuk keperluan penyelidikan di Propam Polri.

Peran Irfan Widyanto

Baca juga
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J: AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam kasus obstruction of justice, AKP Irfan Widianto diketahui memiliki peran mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.

Irfan mendatangi rumah Ferdy Sambo atas perintah atasannya, AKBP Ari Cahya alias Acay. Kedatangannya itu atas arahan dari Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Paminal dan Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal. Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang memerintahkan pengamanan CCTV tersebut.

Irfan pun kemudian mengamankan 3 DVR CCTV dari dua lokasi yakni pos satpam dan rumah AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel yang bertetangga dengan Sambo.

Artikel lainnya: CS Misterius BCA Terungkap, Ini Sosoknya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait