Mario Dandy Mengaku Menyesal, Polisi: Ya Begitu Lah

  • Arry
  • 26 Feb 2023 16:54
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan D hingga koma(ist/istimewa)

Tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perbuatannya. Anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu juga ingin meminta maaf kepada korbannya, D yang kini masih dirawat di ICU RS Mayapada.

Penyesalan Mario Dandy diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Menurutnya, di sela pemeriksaan, tersangka mengakui menyesali perbuatannya itu.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'ya, nyesal lah bu'," kata AKP Nurma.

Nurma juga bertanya apa alasan Mario menganiaya David hingga koma. "Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin (saya bertanya begitu). Dia bilang 'ya, begitu lah'," jelas Nurma.

Baca juga
Ag Disebut Selfie Usai Pacarnya Mario Dandy Hajar David, Ini Kata Pengacara

Saat berbincang, Nurma melihat raut wajah Mario menunjukkan rasa penyesalan. "Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal," ujarnya.

Sementara itu pengacara Mario, Dolfie Rompas, menyatakan saat ini kliennya ingin meminta maaf secara langsung kepada D. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan.

”Mungkin dia menyadari hal itu, tetapi tidak bisa karena dia dalam proses hukum. David juga masih di rumah sakit,” ujar Dolfie.

”Kondisi (Mario) masih diperiksa. Namun, kondisinya seperti apa, penyidik yang lebih tahu,” kata Dolfie.

Baca juga
Kronologi Lengkap dan Motif Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Aniaya D

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, 20 Februari di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan, Mario melakukan penganiayaan dengan menendang, menginjak hingga memukul kepada D hingga terkapar di atas aspal. D pun tak sadarkan diri dan mengalami koma hingga saat ini.

Peristiwa penganiayaan itu juga direkam teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kini keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel lainnya: Penumpang Buka Jendela Gegara Ponselnya Berasap, Lion Air Batal Terbang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait