Sudah 13 Hari D Terbaring di ICU dan Masih Belum Sadar Usai Dihajar Sadis Mario Dandy

  • Arry
  • 5 Mar 2023 10:26
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menjenguk D, anak pengurus GP Ansor, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio(yaqut cholil qoumas/twitter)

D hingga saat ini masih terbaring di ICU. Putra petinggi GP Ansor itu pun juga masih belum sadar setelah 13 hari menjalani perawatan usai dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Kondisi David sampai hari ini juga belum sadarkan diri. Jadi masih di ruang ICU, belum sadarkan diri, ya kita sih mohon doa saja agar semua segera pulih," kata tim kuasa hukum David, M Hamzah.

Hamzah menjelaskan, saat ini D sesekali sudah dapat membuka mata. Namun masih belum sadar juga.

"Kalau respons gerakan atau buka mata sudah, tapi belum sadar, seperti kayak orang tidur kan kadang suka mengigau, dia belum sadar dan belum merespons," beber Hamzah.

Baca juga
SMA Tarakanita Ungkap Alasan AG Pacar Mario Dandy Mundur dari Sekolah

"Maksudnya kalau dia sadar, dia buka mata harusnya kalau orang yang dikenalinya, kan negur, ini belum, tapi membuka matanya sekali-kali saja, mengedip, makanya masih dalam keadaan koma, kritislah," ujarnya.

"(Menurut dokter) Perkembangannya kalau orang yang dalam keadaan kritis itu sudah membaik, tapi belum sadarkan diri," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan D, polisi sudah menetapkan dua tersangka dewasa dan satu pelaku anak berkonflik dengan hukum. Mereka adalah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan anak AG.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga
Ditangani Polda Metro, Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Lebih Berat Terancam 12 Tahun

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel lainnya: Kebakaran Depo Plumpang: Pertamina: Korban Tewas 18 Orang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait