Eks Koruptor Tasdi Disebut Jadi Stafsus Mensos, Risma: Dia Sudah Tobat

  • Arry
  • 15 Mar 2023 10:36
Menteri Sosial Tri Rismaharini(bpmi setpres/setkab.go.id)

Menteri Sosial Tri Rismaharini akhirnya buka suara soal kabar pengangkatan Tasdi, mantan koruptor kasus suap dan gratifikasi, sebagai staf khusus. Tasdi diketahui juga adalah mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga.

Risma menegaskan tidak ada SK pengangkatan staf khusus yang baru. Saat ini stafsus yang dimilikinya hanya 5 orang.

"Enggak ada SK," ucap Risma.

"Nanti aku cerita pasti, cuma yang jelas adalah ini stafsusku, itu stafsusku. Ini mulai dari awal aku jadi menteri sudah 5, maksimal 5 enggak boleh lebih," tuturnya.

Baca juga
Kiprah Eks Koruptor Tasdi: Ditangisi Megawati, Kini Disebut Jadi Stafsus Mensos Risma

Meski demikian, Risma menyatakan, Tasdi yang pernah menjabat Bupati Purbalingga itu sudah menjalani hukuman. Sehingga, dipahami sebagai orang yang telah mengakui kesalahannya.

"Yang jelas gini, jadi gini lho ya, siapa pun orang itu pasti pernah salah. Kalau dia sudah tobat kemudian kita, sedangkan Tuhan saja mengampuni gitu loh. Lah kalau kita manusia enggak ampuni gimana," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Risma kemudian curhat soal sulitnya membenahi Kementerian Sosial. Dia menegaskan menjaga kementerian dari pandangan buruk di masyarakat.

"Aku kenapa butuh waktu cerita lama, teman-teman pikir gampnag aku benahi Kemensos. Itu aduh kalau boleh tiap hari nangis itu tiap hari aku benahi. Aku pulang tiap jam 3 pagi tiap hari, jam 4 pagi. Enggak mudah," tuturnya.

Baca juga
Mensos Risma Disebut Angkat Mantan Koruptor Eks Politisi PDIP Jadi Staf Khusus

"Jadi maksud saya, pastilah saya jaga. Karena saya menanganinya enggak mudah itu, dikira gampang tiap hari marah sama tangis ini bingung, ya kan." ujar mantan Wali Kota Surabaya itu.

Tasdi adalah mantan koruptor kasus suap dan gratifikasi. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Bupati Purbalingga.

Pengadilan memvonis Tasdi 7 tahun penjara. Namun, belum genap 7 tahun menjalani hukuman, Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Artikel lainnya: Resep Pempek DOS Tanpa Ikan Ala Chef Devina, Nikmat dengan Cuko yang Segar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait