Aksi Arogan Sopir Fortuner, Disetop Malah Sundul Polisi

  • Arry
  • 21 Mar 2023 15:50
Tak terima diberhentikan, sopir Toyota Fortuner sundul polisi(ist/ist)

Kelakuan sopir Toyota Fortuner menyundul polisi di persimpangan jalan Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. Sopir Fortuner itu diduga tak terima diberhentikan polisi hingga melakukan aksi nekat.

Video aksi sopir Fortuner ini diunggah di sejumlah akun media sosial. Dalam video yang berear, terlihat Fortuner hitam bernopol B 12 MGN itu sedang diberhentikan polisi.

Petugas terlihat menyetop mobil itu dengan berdiri di depannya. Namun, Fortuner masih terus melaju dan menyundul polisi yang mengadang di depannya.

Sopir Toyota Fortuner sundul polisi

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Karepesina, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Fortuner itu disebut melakukan pelanggaran.

"Itu anggota pengaturan jalan menuju Tol Rawa Buaya dan belokan kanan itu harusnya terpakai dua jalur, tapi pengendara ambil jalur tambahan ketiga," kata Maulana, Selasa, 21 Maret 2023.

"Sehingga dilakukan peneguran. Kendaraan juga ramai jadi perlunya anggota membatasi kendaraan agar sesuai jalurnya," ujarnya.

Baca juga
Pengemudi Brio Cabut Laporan, Kasus Giorgio Sopir Fortuner Arogan Berakhir Damai

"Pengendara melanggar rambu dan ditegur sama anggota. Namun kendaraannya tetap melaju," ujarnya.

Sopir Fortuner itu disebut bisa dijerat dengan Pasal 282 KUHP Jo Pasal 104 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tidak mematuhi perintah petugas hingga melakukan ancaman.

Berikut bunyi Pasal 212 KUHP dan ancaman hukuman yang bisa dijerat ke sopir Fortuner:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri karena itu kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."

Artikel lainnya: Nama Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad Terseret Usai Selebgram Nissa Asyifa Melahirkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait