Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK

  • Arry
  • 6 Sep 2021 07:27
Ketua KPK Firli Bahuri(istimewa/twitter)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Azis Syamsuddin, disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Azis diduga memberikan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin. Uang itu diberikan Azis bersama dengan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disebut terlibat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Stepanus Robin kini tinggal menunggu hari untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin yang diunggah dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petikan surat dakwaan, disebutkan Stepanus Robin menerima total Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu. Tujuannya agar penyidik asal kepolisian itu mengurus lima perkara yang sedang ditangani KPK.

Stepanus Robin disebut menerima uang dengan rincian:

  • Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar
  • Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000
  • Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta
  • Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000.

Berdasarkan putusan etik Stepanus Robin di Dewan Pengawas KPK, disebutkan, Azis Syasuddin meminta agar Stepanus Robin memantau kasus yang diduga melibatkan dirinya dan Aliza selaku kader Partai Golkar.

Azis disebut menjadi pihak yang mempertemukan Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Pertemuan digelar di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus Robin memantau kasus yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Atas putusan etik itu, KPK sudah meminta agar imigrasi mencegah Azis bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku hingga 27 Oktober 2021.

Azis pun disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, bagaimana respons Ketua KPK Firli Bahuri?

Firli menyatakan saat ini KPK masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Firli pun meminta diberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," kata Firli, Minggu (5/9).

Menurut Firli, KPK hanya akan menetapkan seseorang menjadi tersangka harus sesuai dengan alat bukti yang cukup. "Artinya seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait