Fakta Baru Pembunuhan Yosua: Hakim PT DKI Jakarta Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu

  • Arry
  • 13 Apr 2023 12:27
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah membacakan vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa pertama yang divonis adalah Ferdy Sambo. Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menyatakan menerima banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaksel: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi membacakan vonis terhadap Putri Candrawathi. Dalam perkara ini majelis hakim juga menerima banding dari Putri.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit.

Putri pun bakal tetap divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis dari PN Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan Brigadir Yosua.

Hakim juga membacakan vonis terhadap Ricky Rizal Prabowo. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga tetap divonis 13 tahun penjara, sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Baca juga
Bekas Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto.

Dan terdakwa terakhir yang divonis adalah Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu tetap harus dipenjara selama 15 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait