Gubernur Anies Baswedan Tutup Holywings Hingga Akhir Pandemi

  • Arry
  • 8 Sep 2021 20:19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(humas/Jakartagoid)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, penutupan Holywings akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 selesai. Penutupan ini dilakukan karena restoran dan kafe itu telah membahayakan nasib warga di masa pandemi.

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 September 2021.

Menurut Anies, pengelola Holywings tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab. Karena telah membiarkan kerumunan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Anies menjelaskan, pelonggaran selama PPKM leevel 3 bukan berarti pelaku usaha seenaknya beroperasi. "Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," jelas Anies.

"Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga," ujarnya.

Anies menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Holywings tidak hanya melanggar aturan. Tetapi telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

"Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ungkapnya.

Anies pun tengah mencari cara untuk memberikan sanksi kepada pengunjung yang berkerumun seperti yang terjadi di Holywings.

"Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujarnya.

Holywings sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Pertama pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 4 September 2021.

Atas pelanggaran itu, Holywings ditutup selama masa PPKM dan dijatuhi denda Rp50 juta. Tak hanya itu, manajemen Holywings juga terancam pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait