Tunjangan perumahan yang diperoleh anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan menjadi polemik. Namun, anggota DPRD Jakarta ternyata mendapatkan tunjangan rumah yang lebih besar rakni mencapai Rp78,8 juta per bulan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022, anggota dewan mendapat Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan memperoleh Rp78,8 juta per bulan. Aturan ini diteken Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam aturan itu disebutkan, pengawasan penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Jumlah tunjangan ini naik dibandingkan era Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot, ditetapkan tunjangan rumah sebesar Rp70 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp 60 juta untuk anggota.
Baca juga
DPR Sepakat Hapus Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Merespon soal tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, tunjangan rumah masih menjadi pembahasan.
"Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya," ucap Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
"Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya," kata Ima dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ima menegaskan, sudah melakukan keterbukaan informasi keuangan sejak awal menjabat. Seluruh rincian gaji dan tunjangan telah dipublikasikan secara rutin, bahkan disertai laporan keuangan bulanan.
"Saya juga sudah mempublish sejak periode pertama gaji, tunjangan, dan laporan keuangan sampai dengan bulan ini. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," lanjut dia.
"Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD (pendapatan asli daerah) yang ada," ucap Ima.
Artikel lainnya: Giorgio Armani Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Ratusan Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News