5 Hal Wajib Diketahui Terkait Pencoretan KTP Jakarta Bagi Warga Tak Tinggal di DKI

  • Arry
  • 7 Mei 2023 12:03
KTP DKI Jakarta(jakarta/jakarta.go.id)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan KTP bagi warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Saat ini tercatat ratusan ribu warga yang terancam dicoret KTP DKI miliknya.

Rencana penonaktifan KTP DKI Jakarta ini juga tengah ramai di media sosial. Dalam pesan yang beredar, kebijakan itu bakal dilakukan pada Juni 2023.

Simak 5 hal yang wajib diketahui dari rencana pencoretan KTP DKI milik warga yang tak tinggal di Jakarta:

1. Dimulai 2024

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menjelaskan, penonaktifan KTP DKI Jakarta tidak akan dilakukan pada Juni 2023. Tapi akan dimulai Maret 2024.

"Seiring beredarnya informasi melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam keterangan tertulis.

"Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ujarnya.

Meski demikian, menurut Budi, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan.

2. Tujuan pencoretan KTP DKI

Budi menjelaskan, penonaktifan KTP DKI bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan.

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," jelasnya.

3. Tak terkait pemindahan ibu kota ke IKN

Budi menegaskan, pencoretan KTP DKI Jakarta ini tak terkait dengan rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara. Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

4. Sebanyak 194 ribu warga terancam dinonaktifkan KTP DKI miliknya

Tercatat Nonaktif di JakartaDisdukcapil mencatat sebanyak 194 ribu warga ber-KTP Jakarta sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

"Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.

Data tersebut didapatkan dari temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

5. Imbauan Disdukcapil

Budi menyatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751.

Selain itu Budi juga mengimbau agar warga yang masih memilii KTP DKI tapi sudah tidak tinggal di Jakarta segera melapor. Hal ini untuk memudahkan proses pemindahan administrasi sesuai dengan alamat domisili.

Artikel lainnya: Ahli Gizi Ungkap Batas Aman Santap Mie Instan, Ternyata Cuma Boleh Segini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait