Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani Disebut Terlibat Korupsi BTS, Ini Kata PDIP

  • Arry
  • 30 Mei 2023 10:18
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani(pdi perjuangan/pdiperjuangan.id)

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang diduga melibatkan bekas Menkominfo Johnny G Plate melebar. Nama Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro disebut ikut terlibat proyek triliunan rupiah tersebut.

Siapa Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro? Dia adalah suami Ketua DPR Puan Maharani. Perusahaan Hapsoro disebut ikut dalam proyek BTS. Dia mengerjakan pengadaan baterai dan panel surya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara. Dia membantah jika Hapsoro terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," kata Hasto.

Baca juga
Beredar Nama-nama Petinggi Parpol Penerima Dana Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung

"PDIP sendiri pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat, bangsa, dan negara," ujarnya.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Hasto.

Sementara itu Kejaksaan Agung juga buka suara soal dugaan keterlibatan Hapsoro Sukmonohadi dalam kasus korupsi BTS.

"Semua informasi yang berkembang di masyarakat mau dari media sosial, mau dari media massa, mau dari wartawan pasti kami terima, kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca juga
Uang Korupsi Proyek BTS Ngalir ke PDIP-Gerindra-Nasdem, Mahfud MD Lapor ke Jokowi

"Tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Ketut menegaskan, kejaksaan akan mengusut kasus korupsi BTS berdasarkan bukti yang mereka temukan.

"Peristiwa hukum itu ketika didukung oleh alat bukti akan dijadikan acuan bagi tim penyidik untuk bekerja, tapi kalau hanya sekedar tanpa alat bukti yang lain ya kita nggak bisa ngomong apa-apa," ujarnya.

"Intinya adalah informasi yang berkembang di masyarakat tentu akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik untuk melakukan pendalaman dalam perkara ini," ujarnya.

Ketut juga buka suara soal dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus ini. Dia pun menegaskan penyidikan kasus BTS tidak terkait politik.

Baca juga
Geger BEM UI Unggah Gambar Puan Maharani Berbadan Tikus

"Kata Pak Mahfud itu kan gosip politik. Kenapa kita tanggapi politik. Kita adalah hasil penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan politik," ungkapnya.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
  7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Artikel lainnya: Cak Lontong Sebut Tiket Indonesia vs Argentina Bisa Untuk Nonton Coldplay, Syaratnya?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait