Presiden Jokowi Kembali Naikkan Gaji PNS di Tahun Politik

  • Arry
  • 31 Mei 2023 10:26
Pegawai negeri sipil alias PNS(humas/setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil alias PNS pada 2024. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN ini pada 2019, atau saat tahun politik jelang Pemilu.

Rencana kenaikan gaji itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, anggaran kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.

"Kenaikan gaji PNS insyaallah sedang digodok Presiden Jokowi," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

"Iya (gaji PNS) ini untuk 2024," imbuhnya.

Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan besaran kenaikan gaji PNS pada 2024.

Berdasarkan catatan, terakhir kali gaji PNS naik terjadi pada 2019. Saat itu kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji ini tidak hanya untuk PNS. tetapi juga untuk TNI dan Polri. Besarannya sekitar 5 persen.

Berdasar aturan tersebut, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Artikel lainnya: Mario Dandy Disidang 6 Juni, Hakim yang Vonis Mati Sambo Ikut Mengadili

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait