Oknum Brimob Hingga Kades Jadi tersangka Persetubuhan ABG 15 Tahun di Parigi Moutong

  • Arry
  • 4 Jun 2023 10:41
Ilustrasi Penjara(Ichigo121212/pixabay.com)

Polda Sulawesi Tengah menetapkan 11 orang sebagai tersangka persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka mulai dari kepala desa hingga oknum anggota Brimob.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, mengakui sudah menetapkan anggota Brimob berpagat Ipda dengan inisial NPS sebagai tersangka.

"Iya, betul malam ini telah kami tetapkan tersangka oknum anggota itu," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Agus menjelaskan, dari penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan cukup bukti meningkatkan status NPS dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga
Polisi Sebut Kasus Asusila Terhadap Gadis 15 Tahun di Sulteng Bukan Pemerkosaan

"Saat ini, ia dimintai keterangan dan alat buktinya sudah kita dapatkan dan malam ini juga akan kami tahan di Polda Sulteng, bukan di Brimob," tegasnya

Berikut Identitas 11 tersangka:

  • HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
  • ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
  • RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
  • AR alias R berusia 26 tahun, petani;
  • MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
  • FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
  • K alias DD, 32 tahun, petani;
  • AW masih jadi buron;
  • AS masih jadi buron;
  • AK masih jadi buron
  • NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Artikel lainnya: Mengejutkan, Timnas U-20 Israel Depak Timnas Brasil dari Piala Dunia U-20

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait