Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Jalani Sidang Perdana

  • Arry
  • 6 Jun 2023 08:28
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Kasus penganiayaan anak David Ozora memasuki babak baru. Dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjalani sidang perdana.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang terbuka untuk umum," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Tiga hakim yang akan menyidang Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. Hakim Alimin Ribut diketahui adalah hakim yang memvonis mati bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca juga
Polisi Peroleh Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke AG

Sementara itu, surat dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum yang terdiri dari Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda.

Djuyamto menjelaskan, persidangan akan menghadirkan 17 saksi. Termasuk saksi anak berkonfrontasi dengan hukum, AG.

Untuk pemeriksaan saksi AG, sidang akan berlangsung tertutup.

"Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Djuyamto.

Baca juga
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Bersama Mario Dandy

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, hakim sudah memvonis perempuan berinisial AG 3,5 tahun penjara dalam vonis pengadilan pertama dan banding. Mantan kekasih Mario Dandy itu terbukti turut serta menganiaya David Ozora.

Artikel lainnya: Polisi: Tawuran di Tamsis Yogyakarta Dipicu Penganiayaan Oknum Brajamusti ke PSHT

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait