Pria Asal Sumut yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Istrinya Divonis Lepas

  • Arry
  • 8 Jun 2023 16:53
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung memvonis lepas Harapan Munthe dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang. Apa alasan hakim?

Harapan Munthe didakwa atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurmaya. Tindakannya sangat sadis. Tak hanya membunuh, dia juga memutilasi, merebus, hingga membakar daging istrinya.

Munthe pun dijadikan tersangka dan kini telah diajukan ke pengadilan. Munthe pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP.

Bagaimana vonis hakim?

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair," demikian bunyi vonis hakim dikutip dari laman resmi SIPP PN Tarutung, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca juga
Ditangkap, Ini 5 Pengakuan Husen Bunuh dan Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang: Puas!

"Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” lanjut putusan hakim yang diketuai Martha Napitupulu.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut bunyi putusan tersebut.

Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum menempatkan Munthe di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan.

"Oleh karena itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 11 November 2022. Saat itu Munthe kesal dengan istrinya karena kerap dimaki.

Baca juga
Geger Mutilasi di Sleman, Pelaku Potong Tubuh Ayu Jadi 65 Bagian

Dia kemudian menikam istrinya dengan pisau saat berada di rumahnya, Lumban Sionang Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.

Usai membunuh istrinya, Munthe kemudian memutilasinya dengan kampak.

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang menjelaskan, putusan itu diambil hakim karena melihat kondisi kejiwaan Harapan Munthe.

“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa memang ada gangguan kejiwaan, dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa” ujar Natanael.

Munthe diketahui memiliki riwayat sakit jiwa pada 2004. Hal ini dibuktikan dengan rekam medisnya.

Artikel lainnya: 60 Royal Enfield Classic Dilelang, Harganya Mulai Rp23 Jutaan: Ini Cara Belinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait