Naik Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker dan Vaksin Booster

  • Arry
  • 11 Jun 2023 09:03
Kereta Api Indonesia(kai/kai.id)

Pemerintah resmi melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat. Namun, manajemen PT Kereta Api Indonesia masih mewajibkan bagi penumpang untuk memakai masker selama perjalanan.

“KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya.

Meski demikian, Joni menyatakan, PT KAI masih menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.

“Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Baca juga
Pemerintah Cabut Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru

Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE itu disebutkan, penggunaan masker sudah tidak diwajibkan lagi. Tak hanya itu, vaksinasi booster tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama yang bagi masyarakat yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19:

  1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
    a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
    b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
    c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
    d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
    e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
    a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
    b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Artikel lainnya: Kabar Buruk, Jurnalis Argentina Sebut Lionel Messi Batal ke Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait