Naik Seluruh Transportasi Umum di Jakarta Kini Tak Wajib Pakai Masker Lagi

  • Arry
  • 12 Jun 2023 06:25
Ilustrasi memakai masker di kendaraan umum(corona jakarta/corona.jakarta.go.id)

Masyarakat yang biasa naik transportasi umum di Jakarta, kini tak wajib pakai masker lagi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis transportasi umum yang ada di Ibu Kota.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam Keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," tulis surrat edaran tersebut dikutip Senin, 12 Juni 2023.

"Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19,” lanjut surat edaran itu.

Baca juga
Pemerintah Cabut Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru

Meski demikian, masyarakat pengguna transportasi umum tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Seperti membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan penumpang lain saat dalam kondisi tidak sehat.

“Dianjurkan tetap membawa cairan pembersth tangan (hand sanitizer) dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda benda yang digunakan secara bersamaan,” tuturnya.

Aturan ini secara resmi berlaku untuk moda transportasi umum di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. Namun untuk kereta api, masih disesuaikan dengan aturan PT KAI.

“KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA."

Baca juga
Naik Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker dan Vaksin Booster

Untuk diketahui, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tersebut bernomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.

Surat itu berisi masyarakat tak lagi wajib memakai masker dan booster saat naik transportasi umum.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19:

  1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
    a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
    b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
    c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
    d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
    e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
    a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
    b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Artikel lainnya: Viral Pelajar SMP Mengadu ke Presiden Jokowi: Korban Pengeroyokan dan Diancam Jaksa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait