Kejaksaan Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di KPK

  • Arry
  • 16 Sep 2021 18:41
Anggota DPR Alex Noerdin(ist/ist)

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ale Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel 2010-2019.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Selain menjerat Alex, Kejaksaan juga menetapkan Direktur PDPDE Gas Sumsel berinisial MM sebagai tersangka.

Leonard menjelaskan, kasus ini terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2018. Saat itu dia diduga meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel. Setelah mendapatkan gas itu, Alex kemudian menyetujui kerjasama antara PDPDE dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

PDPDE dan PT DKLN kemudian membentuk PDPDE Gas. Tujuannya, untuk mendapatkan alokasi gas negara tersebut dan mengelolanya.

Sedangkan tersangka lain, MM, merupakan Direktur PT DKLN yang juga merangkap komisaris PDPDE Gas serta direktur PDPDE Gas. MM diduga menerima pembayaran berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari US$30.000.000.

Kejaksaan langsung menahan Alex Noerdin di Rutan KPK. Sedangkan MM ditahan di Rutan Kejagung.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait