Pemprov DKI Jakarta Ungkap Perusahaan Pemilik Kabel Fiber Optik yang Celakai Sultan

  • Arry
  • 31 Jul 2023 20:32
Kondisi Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya yang terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari(ist/ist)

Pemprov DKI Jakarta bereaksi atas kecelakaan yang dialami Sultan Rifat enam bulan lalu. Mahasiswa Universitas Brawijaya itu mengalami kecelakaan usai lehernya terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengungkapkan siapa pemilik kabel fiber optik yang menyebabkan tenggorokan Sultan terluka parah itu. Mereka pun sudah memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan kini menjadi pembelajaran bersama untuk sama-sama merapikan jaringan yang ada di udara, terutama yang melintang antar ruas jalan,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Syamsul Bakhri, Senin, 31 Juli 2023.

“Kalau dari identifikasi di lapangan miliki Bali Tower kalau gak salah yang ada di dekat di lokasi itu. Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower,” lanjutnya.

Baca juga
Mahasiswa Sultan Tak Bisa Bicara dan Makan Usai Terjerat Kabel Optik, Ini 6 Faktanya

Syamsul menjelaskan, saat ini sudah tidak ada lagi kabel yang menjuntai yang membahayakan pengendara di Jalan Pangeran Antasari.

“Memang kondisi sekarang kabel fiber optiknya sudah tinggi, dari sisi aspek keamanan sudah clear lah karena sudah di ketinggian antara 10 sampai 11 meter di atas permukaan jalan. Untuk yang kondisi sekarang ya ini,” tutur Syamsul.

Menurut Syamsul, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya memiliki aturan bagi operator pemilik kabel fiber optik agar memindahkan kabel-kabel ke bawah tanah.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Adapun mekanisme pengerjaannya dilakukan dengan skema kerja sama antara pihak operator pemilik kabel, PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Kita berharap idealnya itu utilitas itu ada di dalam SJUT. Jadi sepanjang SJUT misalnya belum terbangun, pada beberapa ruas jalan ya kita mengimbau kepada mereka untuk merapikan, merapikan utilitas-utilitas yang sudah banyak tidak tertata di lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sultan mengalami kecelakaan pada 5 Januari 2023. Saat itu dia sedang naik motor bersama temannya.

Saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, saat itu terjadi kemacetan akibat kabel fiber optik yang menjuntai tersebut. Sultan yang tengah mengendarai motor ikut mengantre di belakang sebuah mobil.

Kabel itu sempat mengenai mobil tersebut dan tiba-tiba kabel menjerat Sultan yang sedang mengendarai motor. Sultan pun terjatuh dan tak sadarkan diri hingga beberapa hari.

Setelah sadar, kondisi Sultan sangat memprihatinkan. Tenggorokannya terluka. Dia pun harus menggunakan selang untuk makan dan minum.

Artikel lainnya: Viral Pengemudi Pajero Berpelat Polisi Kawal Camry Pelat ZZH Ugal-ugalan di Jalan Tol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait