Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Umpat Jokowi, Ini Ancaman Pasalnya

  • Arry
  • 1 Agt 2023 12:55
Pengamat Rocky Gerung(ist/ist)

Relawan Jokowi melaporkan aktivis Rocky Gerung ke polisi. Laporan ini disampaikan lantaran Rocky gerung melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Rocky Gerung dilontarkan dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refli Harun. Dalam pernyataannya dia menyindir soal kunjungan Jokowi ke China dan program Ibu Kota Negara alias IKN.

Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Hasibuan, mengatakan pernyataan Rocky Gerung itu menimbulkan kegaduhan. Selain itu juga telah menghina Presiden Jokowi.

"Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia," kata Lisman di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga
Diusulkan Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi, Ini Respons Rocky Gerung

"Dia mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai ba******, to*** atau pengecut," ujarnya.

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.

Atas dasar itu, Rocky Gerung dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE hingga penyebaran berita bohong.

Lisman menjelaskan, mereka tidak hanya melaporkan Rocky Gerung, tetapi juga Refly Harun. Sebab, pernyataan Rocky Gerung ditayangkan di YouTube milik Refly.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Lisman.

Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun telah terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana.


Selanjutnya bunyi pasal >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait