Polisi: Sopir Truk Korban Pemotor Lawan Arah, Pengendara Motor Bisa Jadi Tersangka

  • Arry
  • 23 Agt 2023 19:28
Truk tabrak 7 motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan(ist/ist)

Polisi menyatakan peristiwa truk tabrak tujuh pemotor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, adalah kesalahan pemotor. Sopir truk justru korban dari aksi pemotor yang lawan arah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan, para pemotor yang lawan arah itu bisa berpotensi sebagai tersangka. Mereka juga tidak berhak mendapatkan santunan jasa raharja.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban," kata Kombes Latif Usman di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Latif, sopir truk justru menjadi korban dalam kasus ini. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian dari pemotor yang lawan arah.

Baca juga
Pengakuan Sopir Truk Tabrak 7 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelasnya.

Latif juga menyinggung soal santunan dari Jasa Raharja. Menurutnya, para pemotor dipastikan tidak mendapat santunan.

"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri," ujarnya.

Sementara itu Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, para pemotor lawan arah bisa dijerat Pasal 30 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Nagkutan Jalan.

"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu.

Baca juga
Polisi Amankan Sopir Truk yang Tabrak 7 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Selain itu, sopir truk bisa menuntut ganti rugi kepada para pemotor karena dia menjadi korban.

"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," lanjutnya.

Kecelakaan truk menabrak 7 sepeda motor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

Akibat kecelakaan itu, lima pemotor mengalami luka-luka. Tiga di antaranya luka berat.

Artikel lainnya: Potret Prabowo Subianto Tunggangi F-15EX Berstiker Namanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait