Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Dihukum Mati

  • Arry
  • 28 Agt 2023 19:29
Laksamana Yudo Margono(tni al/tnial.mil.id)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara soal anggota Paspampres yang diduga menganiaya dan membunuh warga asal Aceh. Dia pun meminta agar oknum tersebut mendapat hukuman maksimal.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin, 28 Agustus 2023.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Julius menjelaskan, saat ini pelaku penyiksaan dan pembunuhan itu masih ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Baca juga
Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh Hingga Tewas

Dugaan penganiayaan ini viral di media sosial pada Minggu, 27 Agustus 2023. Dalam unggahan tersebut dinarasikan Praka RM sempat menculik Imam Masykur terlebih dahulu. Penculikan disebut terkait uang Rp50 juta.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Usai menculik korban, Praka RM bersama temannya diduga menganiaya korban hingga tewas.

Dalam unggahan yang viral itu juga diunggah surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Dalam surat itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengeluarkan pernyataan sikap terkait peristiwa tersebut. Berikut pernyataan lengkap Danpaspampres:

  1. Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
  2. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.
  3. Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Artikel lainnya: Terungkap Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa ke Negara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait