Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh Hingga Tewas

  • Arry
  • 27 Agt 2023 23:04
Markas Komando Paspampres(ist/ist)

Viral sebuah unggahan di media sosial soal kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres. Oknum pengawal presiden itu diduga menganiaya Imam Masykur (25), pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam narasi yang beredar disebutkan, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Belum diketahui motif penculikan tersebut.

Namun, oknum Paspampres itu disebutkan meminta tebusan Rp50 juta. Jika Imam tak bayar, maka akan dibunuh.

Selain itu beredar pula dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.

Baca juga
Gibran Marahi Paspampres yang Pukuli Warga Solo, Komandan Minta Maaf

Dalam BAP itu disebut Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres bersama dua orang lainnya melakukan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

    Surat keterangan penyerahan jenazah warga Aceh yang diduga disiksa oknum Paspampres (Ist)
Surat keterangan penyerahan jenazah warga Aceh yang diduga disiksa oknum Paspampres (Ist)

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menanggapi kabar yang viral ini. Menurutnya, Pomdam Jaya tengah mengusut kasus tersebut.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.

Rafael menjelaskan, Praka Riswandi kini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca juga
Jubir PSI Sebut Paspampres Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," kata Rafael.

Artikel lainnya: Alhamdulillah, Hujan Guyur Tebet, Mampang, Depok Hingga Tangsel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait