Ini Modus Anggota Paspampres Culik Hingga Membuat Warga Aceh Tewas

  • Arry
  • 30 Agt 2023 10:33
Oknum anggota Paspampres Praka RM menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya(puspen tni/tni)

Satu anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik; dan dua anggota TNI yakni Praka HS dan Praka J diduga menculik, menganiaya, dan menyebabkan warga asal Aceh bernama Imam Masykur tewas di Jakarta. Pomdam mengungkapkan motif tiga tersangka itu.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, tiga pelaku yakni Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J merupakan warga yang berasal dari daerah yang sama dengan korban, Imam Masykur.

Irsyad juga menyatakan, para pelaku itu merupakan teman sebaya atau satu angkatan saat masuk TNI.

"Mereka ini semua satu angkatan, yang latar belakangnya adalah orang-orang Aceh, yang sama-sama dinas di Jakarta, yang sama-sama tinggal di Jakarta," kata Irsyad di Jakarta.

Baca juga
Begini Tampang Paspampres dan 2 Anggota TNI yang Aniaya Hingga Tewaskan Warga Aceh

Irsyad menjelaskan, para pelaku kemudian bersama-sama melakukan pemerasan terhadap orang dari komunitas yang sama dan tinggal di Jabodetabek. Imam yang merupakan warga Bireuen, Aceh, kemudian menjadi sasaran para pelaku.

Korban, Imam Masykur, merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Tidak saling kenal, tapi korban ini adalah komunitas orang-orang di tempat itu, apa kegiatannya mereka tahu, sehingga mereka melakukan pidana itu (penculikan dan pemerasan)," kata Irsyad.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

Baca juga
Ini Identitas 2 Anggota TNI yang Bantu Anggota Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," jelas Irsyad.

Hingga akhirnya korban tewas di tangan para pelaku. Irsyad pun memastikan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer kepada para pelaku.

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," kata Irsyad.

Artikel lainnya: Baru 3 Hari Beroperasi LRT Jabodebek Sudah Bermasalah, Penumpang Numpuk di Bekasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait