PK Ditolak MA, PT Antam Wajib Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

  • Arry
  • 19 Sep 2023 05:54
Ilustrasi emas(@Stevebidmead/pixabay.com)

Upaya hukum luar biasa PT Antam untuk membatalkan putusan ganti rugi 1,1 ton emas kandas. Mereka kini harus memberikan ganti rugi emas 1,1 ton kepada crazy rich Surabaya, Budi Said.

Jika mengacu harga emas Antam saat ini, 1 kilogram ditaksir senilai Rp1,01 miliar, maka nilai ganti rugi Antam ke Budi Said adalah sekitar Rp1,15 triliun.

"Tolak PK," tulis amar putusan dikutip dari laman Mahkamah Agung, Selasa, 19 September 2023.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yakup Ginting dengan anggota Muh. Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Putusan diketok pada 12 September 2023.

Baca juga
Crazy Rich Budi Said Menangi Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Duduk Perkaranya

Dengan putusan ini, maka PT Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Sid dengan emas seberat 1.136 kilogram alias 1,1 ton.

Awal mula perkara

Kasus ini berula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui marketing PT Antam Cabang Surabaya, Eksi Anggraeni, pada 2018. Saat itu, Budi Said membeli emas itu dengan nilai Rp3,5 triliun pada 2018 lalu.

Namun, dari total emas yang dibeli, Budi hanya menerima 5.935 kilogram. Budi Said mengklaim tidak pernah menerima 1.136 kilogram emas sisa. Padahal seluruh uang pembelian emas itu sudah diserahkan ke Antam.

Budi mengaku tertarik membeli emas itu karena tergiur dengan program diskon yang ditawarkan Eksi selaku marketing Antam. Budi akhirnya membeli 5.935 kilogram emas. Pembayaran dilakukan melalui transer secara bertahap.

Budi menilai kekurangan emas itu tak kunjung diberikan Antam. Ahirnya dia melayangkan surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah berbalas.

Baca juga
Lolos dari Gugatan Rp337 Juta, Ustaz Yusuf Mansyur: Menang Tanpa Ngasorak

Budi kemudian mengirimkan surat ke Antam Pusat di Jakarta. Pihak Antam menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Tak puas atas jawaban Antam Pusat, Budi kemudian melayangan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 13 Januari 2021, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Dalam putusannya, Pengadilan menghukum PT Antam membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

"Dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini."

Selain itu, PN Surabaya juga menghukum Tergugat V yakni Eksi Anggraeni membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp92.092.000.000.

Tak terima atas putusan itu, Antam melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Upaya Antam berhasil. Pada 19 Agustus 2021, PT Jawa Timur mengabulkan banding Antam dan membatalkan putusan PN Surabaya.

Budi Said pun tak terima dengan putusan PT Jawa Timur. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, permohonan Budi Said diterima.

Pada putusannya tertanggal 29 Juni 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Budi Said. Mahkamah menghukum Antam Cs untuk memberikan ganti rugi kepada Budi Said.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT Antam Cs secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.

"Atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat
pelaksanaan putusan ini."

Selain itu, Mahkamah juga menghukum Eksi Anggraeni membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp92,09 miliar.

Artikel lainnya: Prabowo Disebut Tampar Wamen, Kementan dan Gerindra buka Suara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait