Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghadap Jokowi, Dikabarkan Mau Mengundurkan Diri

  • Arry
  • 5 Okt 2023 09:59
Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem(bpmi setpres/setkab.go.id)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menghadap Presiden Joko Widodo, Kamis, 5 Oktober 2023. Beredar menteri dari Partai NasDem itu akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengonfirmasi kliennya akan datang ke Istana Negara untuk menghadap Presiden Jokowi.

"Saya diminta untuk menyampaikan bahwa besok (bari ini) Pak Mentan akan ke istana menghadap Bapak Presiden," kata Febri di NasDem Tower, Jakarta, Rabu, 4 Oktober.

"Tadi yang disampaikan ke kami adalah besok (hari ini) akan menghadap Bapak Presiden ke Istana. Jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi dan kami sampaikan," katanya.

Baca juga
Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Kembali ke Indonesia, Ini Penampakannya

"Yang pasti tim hukum ini akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan mulai hari ini ke depan tahap penyidikan," tutur dia.

Syahrul Yasin Limpo yang sempat dikabarkan menghilang, telah tiba di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober malam. Febri menyataan, kliennya itu ke luar negeri untuk tugas sebagai menteri.

"Pak Mentan memastikan bahwa perjalanan ke luar negeri itu adalah perjalanan dalam melakukan tugas. Jadi ada rangkaian tugas yang sudah dilakukan di beberapa hari tersebut," ujarnya.

Nama Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut telah menjadi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Bahkan KPK sudah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan kantornya di Kementan.

Baca juga
Mahfud MD Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka, KPK Masih Bungkam

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang puluhan miliar serta mobil mewah. Tak hanya itu, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Mengenai status Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan jika sudah dilakukan penggeledahan, maka kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," kata Alexander Marwata.

"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," jelas Alexander.

"Silakan simpulkan sendiri (sosok tersangka di korupsi Kementan)," ujarnya.

Artikel lainnya: 11 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Versi Warganet Usai Nonton Ice Cold

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait