Anak Sulung Korban Ungkap Dugaan Motif Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang

  • Arry
  • 20 Okt 2023 13:30
Olah TKP Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang(ist/ist)

Polisi masih mencari motif Yosep Hidayah membunuh ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22), di Subang. Putra sulung Yosep dan Tuti, Youries Raja Amalullah, menduga ada motif ekonomi di balik pembunuhan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Youries, Leni Anggraeni. Menurutnya, ada motif ekonomi di balik pembunuhan ini selain masalah rumah tangga.

Leni menjelaskan, Youries diketahui adalah ketua salah satu yayasan sekolah di Subang. Sedangkan mendiang ibunya, yang menjadi korban, merupakan bendahara yayasan. Sedangkan adiknya menjadi sekretaris yayasan.

Sementara status Yosep adalah dewan pembina yayasan tersebut. Menurut Leni, segala sesuatu keperluan uang di yayasan tersebut harus melalui persetujuan mendiang tuti selaku bendahara.

Baca juga
Menguak Skenario Yosep di Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang

"Indikasinya memang ada ke yayasan, tapi nanti biar dikembangkan polisi supaya bisa mengungkap ada apa di balik ini," kata Leni di Bandung, Jumat, 20 Oktober 2023.

Menurut Leni, setelah kasus tersebut terjadi, susunan kepengurusan di yayasan pun berubah.

"Memang setelah kejadian, Pak Yosep ini jadi ketua yayasan, sementara klien kami jadi kepala sekolahnya," kata Leni.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Kita masih mendalami motif tersangka ini. Kita masih mengumpulkan bukti lain, kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan," tuturnya.

Baca juga
Peran Danu di Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Siapkan Golok Hingga Bersihkan Darah

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yosep Hidayah (55 tahun, suami Tuti, ayah kandung Amalia);
  • M. Ramdanu alias Danu (22 tahun, ponakan Tuti);
  • Mimin (51 tahun, istri kedua Yosep);
  • Arighi Reksa Pratama (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, bekerja di konter handphone (hp));
  • Abi (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, baru lulus perguruan tinggi).

Kini Yosep dan Danu ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Artikel lainnya: Aksi ARW 3 Bulan Bobol Kotak Amal Masjid Terungkap, Duitnya Buat Beli HP Hingga Motor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait