Jokowi, Anwar Usman, Hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Dugaan Nepotisme

  • Arry
  • 23 Okt 2023 21:09
Anwar Usman saat dilantik Presiden Joko Widodo(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Putusan Mahakmah Konstitusi atau MK soal kepala daerah belum 40 tahun boleh ikut Pilpres berbuntut panjang. Kini, perkara tersebut dilaporkan ke KPK atas dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.

Adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara yang melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK itu ke KPK. Pihak terlapor adalah Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep.

Koordinator pelapor, Erick S Paat, menyatakan, kedudukan Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam perkara batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga
MK Tak Terima 5 Gugatan Syarat Pilpres, Termasuk Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Erick juga menyoroti status Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi. Artinya, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran dan Kaesang.

Seharusnya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.

“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Erick menjelaskan, ada dugaan kesengajaan yang dilakukan Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Dasar laporan ini adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu Erick juga mengambil UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Artikel lainnya: Viral Video Kedekatan Sarwendah dan Betrand Onsu, Netizen: Risih Banget

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait