Modus Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Hingga Raup Rp5,1 M: Ngaku Kenal Panitia

  • Arry
  • 20 Nov 2023 18:51
Ghisca Debora Aritonang tersangka penipuan tiket konser Coldplay Jakarta(ist/ist)

Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi Universitas Trisakti, telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan ribuan tiket konser Coldplay Jakarta. Polisi mengungkap modus yang dilakukan gadis berusia 19 tahun itu hingga meraup cuan miliaran rupiah.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, mulanya Ghisca Debora Aritonang ikut war tiket pada Mei 2023. Dari war tiket itu, dia mendapatkan 39 tiket.

Ghisca kemudian menjual kembali tiket-tiket tersebut dengan mengambil keuntungan per tiket Rp250 ribu.

"Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket. Tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket," ujar Susatyo di Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Baca juga
Mahasiswi Trisakti Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Raup Rp5,1 M

Usai sukses melancarkan penjualan pertama, Ghisca kemudian mengklaim bisa menyediakan tiket lebih dari jumlah tersebut ke reseller. Dia mengklaim bisa mendapatkan banyak tiket karena mengenal orang dalam.

"Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay," tutur Susatyo.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," lanjutnya.

Berdasarkan laporan polisi, total ada 6 korban yang diketahui adalah reseller. Mereka tertipu 2.268 tiket dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.

Baca juga
Penipuan Tiket Coldplay Rp15 Miliar, Pelaku Diduga Ghisca Debora Mahasiswa Trisakti

Susatyo menjelaskan, Ghisca ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November. Saat ini dia pun sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," kata Susatyo.

Atas perkara ini, Ghisca Debora dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Artikel lainnya: Resep Sate Ayam Bumbu Rujak, Kuliner Unik, Segar dan Bikin Nagih

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait