Erick Thohir Akan Tutup Maskapai Merpati Nusantara dan 6 BUMN Lain

  • Arry
  • 24 Sep 2021 08:04
Menteri BUMN Erick Thohir(Pelindo1/pelinco1.co.id)

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan akan menutup tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi. Salah satu yang ditutup adalah maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines.

"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.

Erick Thohir menjelaskan, rencana penutupan 7 BUMN ini sudah didiskusikan dengan DPR. "Ketika kita melihat ada satu perusahaan yang tidak sehat, dan ini sekarang sudah terbuka digitalisasi dan marketnya. Kalau tidak diambil keputusan cepat, itu nanti akan membuat perusahaan tersebut makin lama makin tidak sehat," ujarnya.

"Cuma karena prosesnya belum, jadinya tidak sehat. Akhirnya bukan jadi tidak sehat saja, malah bangkrut dan tutup," tandas Menteri BUMN itu.

Baca Juga:
Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN

Selain itu, Erick Thohir juga membutuhkan dukungan politik untuk menutup BUMN tersebut. Selain ke DPR, Erick Thohir pun meminta dukungan ke Presiden Joko Widodo dan kabinet.

Erick Thohir menyebutkan BUMN yang akan ditutup di antaranya PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Kertas Leces.

"Ini hal-hal yang saya rasa kita harus pastikan keputusan ini ada," lanjut Erick Thohir.

Namun, Erick Thohir tidak merinci BUMN mana lagi yang akan ditutup. Namun, saat ini ada 20 BUMN yang menjadi pasien di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. BUMN itu berstatus titip kelola.

Baca Juga:
Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Ditawarkan Mundur dan Kerja di BUMN

Dilansir dari laman PPA, 20 BUMN tersebut adalah:

1. PT Amarta Karya (AMKA)
2. PT Barata Indonesia
3. PT Boma Bisma Indra (Persero)
4. PT Djakarta Loyd
5. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari
6. PT Dok & Perkapalan Surabaya
7. PT Industri Glass (Iglas)
8. PT Industri Kapal Indonesia (IKI Shipyard)
9. PT Indah Karya
10. PT INTI

Baca Juga:
Ada Syarat Tak Pernah Dihukum Kasus Korupsi, Kok Emir Moeis Bisa Jadi Komisaris BUMN?

11. PT Industri Sandang Nusantara
12. PT Istaka Karya
13. PT Kertas Kraft Aceh
14. PT Semen Kupang
15. PT Kertas Leces
16. PT Merpati Nusantara Airlines
17. PT PANN
18. PT Persero Batam
19. PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
20. PT Primissima.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait