12 Kali Tenggelamkan Dante Anak Tamara, YA Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Mati

  • Arry
  • 9 Feb 2024 21:23
YA, kekasih Tamara Tyasmara yang menjadi tersangka pembunuhan Dante(ist/ist)

YA, kekasih Tamara Tyasmara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara dan DJ Angger Dimas.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan, berdasarkan dari bukti yang dikumpulkan, YA diketahui 12 kali membenamkan kepala Dante ke air di kolam renang.

"Di mana di dalam rekaman CCTV tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ujar Wira di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” lanjut Wira.

Baca juga
Beredar Video Detik-detik Dante, Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan Tersangka YA

“Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," ujarnya.

"Untuk tindak lanjut ya kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani,” jelasnya.

Wira menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif YA membenamkan Dante di kolam renang hingga tewas.

Baca juga
Kata Tamara Tyasmara Usai Kekasihnya Tega Tenggelamkan Dante Hingga Tewas di Kolam

“Akan didalami (motif) lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka,” tutur Wira.

Untuk diketahui, YA, kekasih Tamara, ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari pukul 09.00 WIB.

YA kini telah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Artikel lainnya: Resmi Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting Perkenalkan Lettu Infantri Muhhamad Fardhana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait