Berpeluang Jadi Anggota DPD Jawa Barat, Segini Gaji yang Akan Diterima Komeng

  • Arry
  • 17 Feb 2024 16:40
Valentino Rossi dan Komeng saat jadi bintang iklan Yamaha(Yamaha Indonesia/Yamaha)

Pelawak Komeng berpeluang besar lolos ke Senayan dari jalur DPD RI. Saat ini pria bernama asli Alfiansyah Bustami itu meraup suara terbanyak mencapai lebih dari 1,3 juta suara.

Berdasarkan data sementara real count di situs resmi KPU, perolehan suara Komeng per Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 0700 WIBm Koeng sudah meraup lebih dari 1,3 juta suara. Dia mengungguli 54 calon lain yang turut berkompetisi di Dapil Jawa Barat.

Jia berhasil memenangi Pemilu 2024, Komeng akan duduk sebagai anggota DPD RI dan berkantor di Senayan, Jakarta. Gaji dan sejumlah fasilitas mewah pun akan didapatkan oleh pelawak kelahiran 1970 itu.

Berapa besaran gaji Anggota DPD RI?

Baca juga
Real Count DPD Jawa Barat: Komeng Melesat Raup Lebih dari 1,3 Juta Suara

Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Besaran gaji anggota legislatif (DPR dan DPD) RI juga tercantum dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selaun mendapat gaji pokok, anggota DPD RI juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang akan diterima Komeng itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari.
  • Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari.
  • Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari.
  • Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari.

Artikel lainnya: 5 Kuliner Terburuk Asal Indonesia Versi Taste Atlas: Ada Karedok Hingga Nasi Kucing

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait