Sopir Xpander Tabrak Porsche Siap Ganti Rugi Rp5,7 M, Tapi Terancam 12 Tahun Bui

  • Arry
  • 17 Mar 2024 20:23
Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah dan menyebabkan 1 unit Porsche 911 GT3 ringsek(ist/ist)

Sopir Mitsubishi Xpander, JS, mengaku siap mengganti kerugian yang dialami showroom mobil mewah usai mobil Porsche yang ditabrak hingga ringsek. Meski demikian, JS tetap terancam pidana 12 tahun penjara.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan, hal tersebut disampaikan JS pada saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Pengakuannya dia pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Maret 2024.

Namun, lanjut Wahyu, pihak pemilik showroom menyatakan ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sehingga JS tetap dijadikan tersangka dan ditahan akibat kasus ini.

“Dari pihak korban, ingin prosesnya dilanjut, begitu,” ujarnya.

Baca juga
Kronologi Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Hingga Ringsek: Ada Pengaruh Alkohol

Wahyu menjelaskan, biaya ganti rugi yang harus ditanggung JS akibat menabrak showroom dalam keadaan mabuk itu ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," kata Wahyu.

JS saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan. JS dijerat dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP terkait dengan sengaja merusak sebuah gedung atau benda lainnya.

"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," terang Wahyu.

Pasal 200 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Baca juga
Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Jadi Tersangka dan Ditahan

Pasal 406 berbnunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa lima saksi.

“Sudah ada lima saksi. Manajer showroom yang bertugas saat itu, marketing yang tengah menjelaskan produk pada saat kejadian, serta petugas keamanan yang berjaga di depan showroom,” kata Wahyu.

Artikel lainnya: Logo KAI Disebut Mirip dan Dipakai Perusahaan Kereta Polandia, Ini Respons Manajemen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait