Putusan Komdis PSSI: Arema FC Diusir dari Malang, Panitia Divonis Seumur Hidup

  • Arry
  • 4 Okt 2022 18:22
Tragedi Kanjuruhan, 127 suporter dan polisi tewas, 180 lainnya luka-luka(tangkapan layar/youtube)

Komisi Disiplin atau Komdis PSSI mengumumkan keputusan terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 suporter dan polisi. Mereka yang terhukum berasal dari pihak Arema FC.

Ada tiga poin putusan dari Komdis PSSI. Putusan ini dibacakan Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Berikut putusan Komdis PSSI:

Putusan Pertama, Arema FC dilarang menggelar pertandingan di Malang. Pertandingan harus dilakukan dengan jarak minumal 210 kilometer dari Malang.

Selain itu, Arema FC juga dikenakan saksi Rp250 juta. Jika pelanggaran berulang, maka akan diberikan hukuman lebih berat lagi.

Baca juga
Bela Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando: Suporter Arema Sok Jagoan

Putusan kedua sanksi untuk Panitia Pelaksana. "Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan," kata Erwin Tobing.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," jelas Erwin.

Komdis PSSI juga menyoroti soal pintu stadion yang tertutup usai pertandingan.

Baca juga
Video Momen Aremania Minta Polisi Tak Tembakkan Gas Air Mata Dibalas Bentakan

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

Pada putusan ketiga, Komdis PSSI memberikan vonis kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton.

"Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya.

Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 127 Suporter Tewas: Panik Gegara Gas Air Mata

Usai pertandingan, Aremania yang tak puas langsung menyerbu ke lapangan. Polisi bereaksi mengamankan situasi. Polisi juga menembakkan gas air mata, tak hanya ke lapangan tapi juga ke tribun penonton.

Penonton panik dan berebutan keluar stadion. Sementara sejumlah pintu stadion masih tertutup. Akhirnya banyak korban yang tewas terinjak hingga kehabisan nafas.

Polisi menyatakan 125 orang tewas. Korban terdiri dari 123 suporter dan 2 personel polisi.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait