Viral Croissant 'Berambut', Apakah halal menurut Fatwa MUI?
- Arry
- 14 Juli 2026 17:00
Newscast.id - Roti yang bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant tengah viral. Kue asal Thailand ini menuai kontoversial sebab roti ini menyajikan croissant dengan topping serat-serat hitam mirip rambut kemaluan.
Topping "rambut hitam" disusun menutupi permukaan croissant yang menciptakan efek visual sangat realistis. Topping itu pun mirip seperti rambut asli.
'Rambut' itu diketahui terbuat dari gula sangat tipis mirip piÅmaniye, manisan kapas asal Turki, atau dragon's beard candy, permen tradisional China dengan serat-serat halus mirip benang.
Bagaimana status roti itu, halal atau tidak?
Majelis Ulama Indonesia (MUI)telah mengeluarkan fatwa tentang pdoruk apa saja yang dapat atau tidak dapat disertifikasi halal. Aturan ini
Tidak semua produk meskipun berbahan halal bisa mendapatkan sertifikasi halal. Contohnya pada makanan yang memuat simbol kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif.
Baca juga
Cokelat Dubai Berpotensi Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang produk apa saja yang tidak dapat disertifikasi halal. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Berdasarkan fatwa tersebut, suatu makanan tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan saja. Tetapi juga dilihat dari nama, bentuk, dan kemasan produknya.
Selain itu, produk berkonotasi negatif, produk yang berbentuk babi dan anjing, termasuk yang menggunakan kemasan bergambar dua hewan ini, hingga produk yang memiliki rasa unsur benda yang diharamkan tidak bisa disertifikasi halal. Begitu pun dengan produk yang menggunakan kemasan bergambar erotis atau porno.
Dan thayyib itu tidak hanya dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk dan kemasan produk," jelas Fatwa MUI dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga
Stick Pedas Asal China Latiao Tengah Viral, Halal atau Tidak?
MUI juga mendasarkan dalil itu dengan dalil, perkara yang tidak baik dapat membahayakan agama dan kehormatan orang Islam.
Artinya: Dari Nu'man bin Basyir RA berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari)
"Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif," demikian bunyi poin pertama tentang produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Berikut bunyi poin selengkapnya:
Produk berikut tidak dapat disertifikasi halal:
- Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
- Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
a. yang telah mentradisi ('urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut.
c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum. - Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
- Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
- Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;
- Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno
Jika melihat tampilan Croissant Pattaya atau croissant 'berambut' dapat dimasukkan sebagai produk ini mengandung konotasi negatif atau tampilan erotis (visual vulgar).
Artikel lainnya: Jangan abaikan! Ini 10 sinyal ginjal mulai bermasalah